Materi sekolah

Lebih memilih berbagi daripada berkecil hati.

Jumlah Tayangan

Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 merupakan peraturan yang tertinggi di dalam sistem peraturan Negara dan merupakan konstitusi Negara Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 terbentuk karena perjuangan Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Di dalamnya mengandung segala peraturan yang ada serta terdapat cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945


Ditinjau dari ilmu hukum, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas Undang-Undang Dasarnya. Walaupun UUD 1945 merupakan dasar hukum yang tertulis, namun bukan merupakan norma hukum tertinggi.

Dengan kata lain, dalam ilmu hukum antara Pembukaan UUD 1945 dengan UUD 1945 (Batang Tubuh) dinyatakan terpisah, namun keduanya saling terhubung dalam hubungan yang bersifat kasual organis.


Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya UUD 1945 serta mengandung pokok pikiran yang dituangkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menurut penelitian ilmu hukum terdapat syarat-syarat bagi suatu tertib hukum atau sistim hukum, yaitu kebulatan atau keutuhan peraturan-peraturan hukum yang saling berhubungan satu sama lain, dan bersama-sama membentuk kesatuan.

Syarat-syarat tertib hukum termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah :

  • Adanya kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan peraturan hukum, terpenuhi oleh adanya "Suatu Pemerintahan Republik Indonesia"
  • Adanya kesatuan azas kerohanian, yaitu yang menjadi dasar keseluruhan peraturan agar terpenuhi oleh adanya rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
  • Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh adanya penyebutan "Seluruh Tumpah Darah Indonesia"
  • Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh adanya penyebutan "Maka Disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia Itu Dalam Suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia..." (mengandung makna sejak terbentuknya negara Indonesia)
  • Adanya kesatuan tujuan yang merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh keseluruhan peraturan hukum tersebut, terpenuhi oleh adanya penyebutan "Ketertiban, Perdamaian, dan Keadilan" serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan penuangan jiwa proklamasi kemerdekaan, sehingga dinyatakan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, dan mengandung cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Di samping itu, menurut pengertian ilmiah Pembukaan UUD 1945 mengandung beberapa unsur mutlak, yaitu:

  • Dalam hal terjadinya.
Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuk.
  • Dalam hal isinya.
Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar negara yang dibentuk mencakup tujuan negara, azas kerohanian atau filsafat negara, bentuk negara, dan ketentuan akan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara.
Sementara itu Prof. Dr. Notonagoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 harus memenuhi syarat-syarat Pokok Kaedah Fundamental Negara, atas dasar tinjauan sebagai berikut:

Atas Dasar Rumusan 

  • Azas kerohanian (Pancasila)
  • Azas politik (Republik berkedaulatan rakyat)
  • Tujuan nasional (melindungi segenap bangsa Indonesia seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum)
  • Tujuan Internasional (melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial)
  • Cita-cita kenegaraan yang abadi yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas Dasar Semangat 

Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD dan UUD ini diliputi oleh semangat kekeluargaan.

Atas Dasar Fungsi 

Pembukaan UUD 1945 menjadi Pokok Kaedah Fundamental Negara karena di dalamnya termuat rumusan Pancasila sebagai landasan filsafat negara yang berfungsi sebagai azas persatuan, azas kesatuan, azas damai, dan kerja sama. Bangsa Indonesia yang majemuk memerlukan Pancasila sebagai pengikat dan pemersatu Bangsa.

Atas Dasar Hubungan 

Pembukaan merupakan suasana kebatinan UUD dan memuat pokok pikran serta cita-cita hukum yang harus dilaksanakan dalam pasal-pasal UUD sehingga ada hubungan kausal sebagai kesatuan hirarkis dan organis antara Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila dengan UUD yang mempunyai kedudukan dibawah dan dalam lingkungan Pembukaan UUD 1945.

Berdasarkan uraian diatas, hakekat kedudukan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran yang merupakan perwujudan dari recht idee (cita-cita hukum)
  • Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaedah fundamental negara dalam hukum mempunyai kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah.
  • Pembukaan UUD 1945 menurut hirarkis tertib hukum (sistim hukum) adalah yang tertinggi, merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945


Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan UUD. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan recht idee (cita-cita hukum) yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Pokok-pokok pikiran tersebut adalah:
  • Negara melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
  • Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Makna Setiap Alinea Pembukaan UUD 1945

# Alinea Pertama

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Makna alinea pertama adalah:

  • Setiap manusia atau kesatuan bangsa berhak untuk merdeka sebagai wujud Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Kesadaran bangsa Indonesia adanya hukum kodrat yaitu adanya pengakuan bahwa kemerdekaan adalah kodrat manusia dinilai dari dasar keadilan.
  • Merupakan kesadaran bagi bangsa Indonesia adanya hukum etis bahwa penjajahan itu adalah sesuatu yang tidak manusiawi.
  • Menunjukan dalil obyektif, yakni penjajahan harus segera dihapuskam karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
  • Menunjukan dalil subyektif, yakni aspirasi dan pendirian bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.

# Alinea Kedua

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur."

Makna alinea kedua adalah:

  • Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
  • Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

# Alinea Ketiga

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Makna alinea ketiga adalah:

  • Motivasi spiritual yang sangat luhur (spiritual religius) bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
  • Keinginan untuk mencapai kehidupan yang berkeseimbangan antara material dan spiritual, dunia, dan akhirat.

# Alinea Keempat

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Makna alinea keempat adalah:

  • Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yakni : 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia disusun dalam UUD.
  • Susunan dan bentuk negara Indonesia.
  • Terdapat azas kerohanian yakni Pancasila.
Apabila kita kajian rumusan pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau tahap-tahap yang berkesinambungan sebagai berikut :
  • Terjadinya sebuah negara merupakam suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi, melainkan bahwa perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khususnya dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan (ideologi)
  • Proklamasi barulah "mengantar bangsa Indonesia" sampai pintu gerbang kemerdekaan, oleh karena itu tidak berarti bahwa proklamasi telah "selesai" kita bernegara.
  • Bahwa keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur.
  • Bahwa terjadinya negara adalah kehendak suatu bangsa, dan bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan ekonomi lemah untuk menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
  • Unsur religiusitas dalam terjadinya negara yang menunjukan bahwa kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945"
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top